Rambu-Rambu Lalu Lintas (Perintah)
ARTI RAMBU-RAMBU PERINTAH DI ATAS
1a. Wajib mengikuti arah ke kiri.
1b. Wajib mengikuti arah ke kanan.
1c. Wajib mengikuti arah-arah yang ditunjuk.
1d. Wajib mengikuti arah-arah yang ditunjuk.
1e. Wajib berjalan lurus ke depan.
1f. Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran.
2a. Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjukkan.
2b. Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjukkan.
3a. Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.
3b. Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.
3c. Wajib melewati salah satu jalur yang ditunjuk.
4a. Wajib untuk pejalan kaki.
4b. Wajib untuk lalu lintas bersepeda.
4c. Wajib untuk lalu lintas becak.
4d. Wajib untuk pengendara berkuda.
4e. Wajib untuk lalu lintas dokar.
4f. Wajib untuk lalu lintas pedati.
4g. Wajib untuk lalu lintas pedati, gerobak dorong dan dokar.
5a. Perintah kecepatan minimum yang diwajibkan.
5b. Batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan.
6a. Wajib memakai rantai pada ban.
6b. Batas wajib memakai rantai pada ban.
Posted on 6 Januari 2012, in REKAYASA LALU LINTAS and tagged lalu lintas, rambu, rambu lalu lintas, rambu perintah, rambu-rambu. Bookmark the permalink. 1 Komentar.
Ping-balik: Rambu Lalu Lintas « Ciymoi Civil Engineering